Setelah bertahun-tahun berstatus abu-abu, legalitas pertambangan emas Buranga kini resmi diakui pemerintah dengan diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Keputusan ini membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Desa Buranga, Irfan Dg. Makampa, memastikan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini adalah hasil perjuangan panjang antara pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat agar tambang ini tidak lagi beroperasi secara ilegal,” kata Irfan dalam keterangannya kepada Trilogi, Sabtu (1/2/2025).
Dengan diperolehnya izin resmi, status pertambangan yang sebelumnya dicap sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini telah berubah menjadi tambang rakyat yang sah di mata hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat menikmati manfaat ekonomi dari tambang ini secara lebih luas dan berkelanjutan,” tambah Irfan.
Proses Panjang Menuju Legalitas
Upaya legalisasi pertambangan emas di Buranga dimulai sejak 2021, ketika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Drs. Longki Djanggola, M.Si., mengirimkan surat kepada bupati dan wali kota guna mengajukan lokasi yang memenuhi kriteria WPR.
Perubahan kepemimpinan ke Gubernur Rusdy Mastura pada 2021 tidak menghentikan upaya ini.
Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga akhirnya Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 terbit pada 26 Juni 2024.
Proses ini akhirnya mencapai titik akhir pada 8 Januari 2025, ketika tiga koperasi di Desa Buranga memperoleh IPR secara resmi.
Izin Pertambangan Rakyat Parigi Moutong Resmi Diberikan
Dokumen perizinan yang diperoleh menunjukkan bahwa tiga koperasi telah mendapatkan IPR untuk mengelola pertambangan emas di Buranga.
Izin tersebut dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah dengan rincian sebagai berikut:
- Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri – IPR Nomor: 04082400284440004
- Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara – IPR Nomor: 09082400740460001
- Koperasi Produsen Buranga Baru Indah – IPR Nomor: 12370005218740006
Perizinan ini tidak hanya memberikan keabsahan hukum bagi tambang, tetapi juga mengamanatkan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Izin ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan tambang ini dikelola secara profesional dan ramah lingkungan.
Manfaat Ekonomi Tambang Emas Buranga
Dengan perubahan status hukum tambang ini, manfaat ekonomi tambang emas Buranga menjadi lebih nyata bagi masyarakat setempat.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kerja sama dengan koperasi desa dalam penyaluran bahan bakar dan kebutuhan dasar pekerja tambang.
“Setiap liter BBM yang digunakan di tambang akan berkontribusi ke kas koperasi desa, menciptakan efek ekonomi yang lebih luas bagi warga,” ungkap Irfan.
Selain itu, keuntungan dari pertambangan akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur, termasuk perbaikan jalan, pembangunan sumur bor, serta penyediaan fasilitas umum seperti masjid dan ambulans motor.
Pemerintah desa berjanji akan terus mengawasi aktivitas tambang agar tetap sesuai regulasi.
“Kami memastikan semua aktivitas dilakukan dengan transparansi dan mengikuti standar pertambangan rakyat yang telah ditetapkan,” kata Irfan.
Menghapus Stigma Tambang Ilegal
Sebelum perolehan IPR, pertambangan emas di Buranga sering dikaitkan dengan praktik ilegal dan isu lingkungan.
Beberapa kelompok menuding bahwa kegiatan tambang ini tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Namun, dengan keluarnya izin resmi, stigma negatif tersebut mulai terkikis.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pertambangan rakyat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Irfan.
Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat kini dapat berpartisipasi dalam aktivitas tambang tanpa khawatir terjerat masalah hukum.
Pemerintah desa juga memastikan bahwa pendapatan dari pertambangan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PAD) guna mendukung pembangunan lokal.
Keberhasilan legalisasi pertambangan emas Buranga diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain yang memiliki potensi sumber daya serupa, agar dapat dikelola dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku.