Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi tiga koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga.

Langkah ini menegaskan legalitas koperasi pertambangan Buranga dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ketiga koperasi tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan PKKPR ini pada 22 Oktober 2024, memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan memiliki landasan hukum yang jelas.

Berikut nomor PKKPR yang telah diterbitkan:

  • Koperasi Sina Jaya Mandiri – PKKPR Nomor: 22102410113174210.
  • Koperasi Sina Maju Bersaudara – PKKPR Nomor: 22102410113171285.
  • Koperasi Buranga Baru Indah – PKKPR Nomor: 22102410113171281.

“PKKPR ini menjadi bukti bahwa kegiatan koperasi di Buranga sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah,” ujar Kepala DPMPTSP Parigi Moutong dalam keterangannya, Senin (3/2).

Ia menambahkan bahwa penerbitan PKKPR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung legalitas koperasi pertambangan Buranga.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Parigi Moutong pada 3 Februari 2025, sempat muncul pernyataan bahwa tidak ada PKKPR dalam pengurusan IPR di Buranga.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa ketiga koperasi telah mendapatkan PKKPR sejak 22 Oktober 2024.

Kepastian hukum yang diberikan melalui PKKPR untuk koperasi di Buranga ini memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha pertambangan rakyat.

Selain itu, PKKPR Parigi Moutong juga memastikan bahwa koperasi-koperasi ini beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, menghindari potensi konflik terkait pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

“Kami berharap dengan adanya PKKPR ini, koperasi yang memiliki IPR dapat menjalankan kegiatan mereka dengan lebih transparan dan bertanggung jawab,” ujar perwakilan dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi implementasi aturan ini guna memastikan kepatuhan dan keberlanjutan usaha koperasi.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan kepada koperasi yang menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Mereka berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, terutama bagi masyarakat yang tergabung dalam koperasi.

Dengan diterbitkannya PKKPR untuk koperasi di Buranga, pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang.

Legalitas koperasi pertambangan Buranga yang kini telah dikukuhkan diharapkan mampu menjadi contoh bagi koperasi lainnya dalam memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.