Ia menambahkan bahwa penerbitan PKKPR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung legalitas koperasi pertambangan Buranga.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Parigi Moutong pada 3 Februari 2025, sempat muncul pernyataan bahwa tidak ada PKKPR dalam pengurusan IPR di Buranga.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa ketiga koperasi telah mendapatkan PKKPR sejak 22 Oktober 2024.
Kepastian hukum yang diberikan melalui PKKPR untuk koperasi di Buranga ini memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha pertambangan rakyat.
Selain itu, PKKPR Parigi Moutong juga memastikan bahwa koperasi-koperasi ini beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, menghindari potensi konflik terkait pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.
