TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

3 Koperasi Kantongi Izin Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong, Pengelolaan Tambang Buranga Kini Sah di Bawah Kendali Koperasi

Menanggapi isu adanya cacat hukum dalam perizinan koperasi, Zulkarnaen menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Ada beberapa kekurangan yang kami temukan, tetapi semuanya telah diperbaiki dalam kurun waktu 17 hari setelah evaluasi. Legalitas koperasi tetap sah,” jelasnya.

Dari total 30 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, tiga koperasi yang lolos telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kami berfokus pada aspek kelembagaan koperasi, sementara aspek perizinan merupakan ranah pihak berwenang lainnya,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan operasional, Zulkarnaen mengakui bahwa tantangan terbesar bagi koperasi adalah modal usaha.

“Pengelolaan tambang memerlukan modal yang besar. Namun, koperasi dapat mengembangkan mekanisme kerja sama dengan anggota dan non-anggota, termasuk melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur secara tertulis,” jelasnya.

Baca Juga : Reklamasi Pascatambang PT Citra Palu Mineral Disorot, DPRD Minta Kepatuhan Regulasi

Sebagai langkah strategis ke depan, Zulkarnaen mengajak seluruh pengurus koperasi untuk terus berdiskusi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Banyak hal yang masih perlu dibahas, termasuk mekanisme kerja dan pembagian hasil usaha. Dengan sinergi yang kuat, izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya Izin Pertambangan Rakyat ini, diharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian lokal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.