Selain itu, Marthen mengungkapkan bahwa alat yang digunakan PT PLP bukanlah alat biasa untuk penambangan batuan, melainkan alat pengayaan yang lazim digunakan dalam eksplorasi emas.
Baca Juga : Sesak Udara di Tambang Batu
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Deputi Pencegahan dan Penindakan KPK untuk turun langsung ke lokasi guna memverifikasi dugaan pelanggaran ini.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Sulawesi Tengah, Marthen mendesak pemerintah provinsi dan APH untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Inspektur Tambang juga diminta segera merespons aduan masyarakat dengan melakukan investigasi langsung di lokasi tambang.
Marthen menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Buol ini hingga tuntas.
Ia bahkan berencana melaporkan masalah ini kepada Presiden jika ada indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Buol mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
“Saya akan melapor ke BIN dan KPK agar masyarakat dapat terlindungi dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” pungkasnya.
