TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Dari Galian C ke Tambang Ilegal | Jejak Licin Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Buol, Siapa Bermain?

Karena adanya pelanggaran ini, Kepala Desa Labuton bersama tokoh masyarakat dan warga setempat melaporkan kasus ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Salah satu poin utama dalam laporan warga adalah tidak adanya kepedulian dari PT PLP terhadap masyarakat terdampak.

Baca Juga : Batu Gamping | Pertaruhan Hidup Desa Lelang Melawan Tambang !

Selain itu, bekas lubang galian yang ditinggalkan perusahaan tidak dilakukan normalisasi atau perbaikan, melainkan dibiarkan menganga hingga saat ini.

Menanggapi laporan tersebut, pertemuan antara pemerintah provinsi dan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, serta Inspektur Tambang, menghasilkan tiga rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Tenaga Ahli, Ridha Saleth.

Namun, Marthen Tibe mempertanyakan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap daerah, mengingat PT PLP telah beroperasi sejak 2023.

“Kalau sudah ada penambangan batuan, pasti ada pengiriman keluar daerah. Coba cek di Dinas ESDM dan Dinas Pendapatan Daerah, apakah ada kontribusi dari perusahaan ini,” tegasnya.

Marthen juga menekankan bahwa jika material daerah sudah dikirim keluar, seharusnya ada pajak yang masuk ke kas daerah. Namun, hingga kini belum ada kontribusi yang signifikan dari perusahaan tersebut.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Sesak Udara di Tambang Batu