Dugaan Eksplorasi emas tanpa izin di Buol kembali menjadi sorotan. Dua perusahaan tambang, PT Putra Lebak Perkasa (PLP) dan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP), ditenggarai melakukan eksplorasi ilegal dengan dalih izin galian C.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe, dalam keterangan persnya yang di sadur dari Gnews pada Sabtu 25 Januari 2025, menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan melanggar izin yang diberikan untuk penambangan galian C, namun dalam praktiknya justru melakukan eksplorasi logam mulia.
PT Rafe Mandiri Perkasa yang berlokasi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, mendapatkan izin berdasarkan Surat Keputusan No. 540/061/IUP.0P/DPMPTSP/2018 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2018.
Baca Juga : Regulasi Tambang Batu Gamping | Desa Lelang Terancam !
Namun, perusahaan ini diduga menyimpang dari izin yang diberikan dan melakukan penambangan emas secara ilegal.
Direktur perusahaan ini, Harianto, disebut sebagai pemilik dari kedua perusahaan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
Marthen Tibe menyoroti bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba), tindakan kedua perusahaan ini telah merugikan masyarakat.
Perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya menyimpang dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengabaikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Karena adanya pelanggaran ini, Kepala Desa Labuton bersama tokoh masyarakat dan warga setempat melaporkan kasus ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Salah satu poin utama dalam laporan warga adalah tidak adanya kepedulian dari PT PLP terhadap masyarakat terdampak.
Baca Juga : Batu Gamping | Pertaruhan Hidup Desa Lelang Melawan Tambang !
Selain itu, bekas lubang galian yang ditinggalkan perusahaan tidak dilakukan normalisasi atau perbaikan, melainkan dibiarkan menganga hingga saat ini.
Menanggapi laporan tersebut, pertemuan antara pemerintah provinsi dan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, serta Inspektur Tambang, menghasilkan tiga rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Tenaga Ahli, Ridha Saleth.
Namun, Marthen Tibe mempertanyakan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap daerah, mengingat PT PLP telah beroperasi sejak 2023.
“Kalau sudah ada penambangan batuan, pasti ada pengiriman keluar daerah. Coba cek di Dinas ESDM dan Dinas Pendapatan Daerah, apakah ada kontribusi dari perusahaan ini,” tegasnya.
Marthen juga menekankan bahwa jika material daerah sudah dikirim keluar, seharusnya ada pajak yang masuk ke kas daerah. Namun, hingga kini belum ada kontribusi yang signifikan dari perusahaan tersebut.
Selain itu, Marthen mengungkapkan bahwa alat yang digunakan PT PLP bukanlah alat biasa untuk penambangan batuan, melainkan alat pengayaan yang lazim digunakan dalam eksplorasi emas.
Baca Juga : Sesak Udara di Tambang Batu
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Deputi Pencegahan dan Penindakan KPK untuk turun langsung ke lokasi guna memverifikasi dugaan pelanggaran ini.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Sulawesi Tengah, Marthen mendesak pemerintah provinsi dan APH untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Inspektur Tambang juga diminta segera merespons aduan masyarakat dengan melakukan investigasi langsung di lokasi tambang.
Marthen menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Buol ini hingga tuntas.
Ia bahkan berencana melaporkan masalah ini kepada Presiden jika ada indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Buol mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
“Saya akan melapor ke BIN dan KPK agar masyarakat dapat terlindungi dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” pungkasnya.