Seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng berhasil ditangkap oleh Tim Ditressiber Polda Sulteng di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (29/1/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial SAN (47) ini telah menipu dua korban dengan modus penipuan berbasis identitas pejabat kepolisian dan mengantongi transfer senilai Rp 31 juta.
Baca Juga : Polda Sulteng Bongkar Kasus Curas, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa pelaku penipuan tersebut menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korbannya.
“Sesuai pengakuan tersangka, ia telah menerima transfer sebesar Rp 31 juta dari dua korban. Dalam aksinya, ia bekerja sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” ujar Sugeng dalam keterangannya di Palu, Rabu (5/2/2025).

Tersangka SAN diketahui menggunakan berbagai teknik manipulasi untuk menjalankan aksinya, termasuk pembuatan akun WhatsApp palsu dengan foto pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari internet.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penipuan ini telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di berbagai wilayah.
Dengan modus penipuan yang sama, SAN berpura-pura menjadi pejabat Polda Sulteng, seperti Wakapolda atau Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), lalu menghubungi pengusaha dan meminta transfer uang dengan alasan tertentu.
Untuk menjalankan aksinya, SAN membeli kartu perdana baru, kemudian membuat akun WhatsApp dengan identitas palsu.
Ia mengaku sebagai pejabat kepolisian dan menawarkan perlindungan hukum atau kerja sama bisnis yang menguntungkan sebagai dalih untuk mendapatkan uang dari korban.
“Tersangka adalah residivis dengan kejahatan yang sama di beberapa daerah, termasuk Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim,” tambah Sugeng.
Setelah berhasil ditangkap, SAN langsung dibawa ke Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Jejak Mafia Tambang di Karya Mandiri
Dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
AKBP Sugeng menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah meminta transfer uang untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap permintaan transfer uang yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Penangkapan pelaku penipuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara digital.
Modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian semakin marak, dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan transfer uang tanpa verifikasi yang jelas.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap residivis kejahatan siber agar tidak kembali melakukan aksinya.
Polda Sulteng memastikan akan terus mengusut jaringan penipuan serupa dan mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan daring.