Dengan modus penipuan yang sama, SAN berpura-pura menjadi pejabat Polda Sulteng, seperti Wakapolda atau Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), lalu menghubungi pengusaha dan meminta transfer uang dengan alasan tertentu.
Untuk menjalankan aksinya, SAN membeli kartu perdana baru, kemudian membuat akun WhatsApp dengan identitas palsu.
Ia mengaku sebagai pejabat kepolisian dan menawarkan perlindungan hukum atau kerja sama bisnis yang menguntungkan sebagai dalih untuk mendapatkan uang dari korban.
“Tersangka adalah residivis dengan kejahatan yang sama di beberapa daerah, termasuk Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim,” tambah Sugeng.
Setelah berhasil ditangkap, SAN langsung dibawa ke Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Jejak Mafia Tambang di Karya Mandiri
