Dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
AKBP Sugeng menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah meminta transfer uang untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap permintaan transfer uang yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Penangkapan pelaku penipuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara digital.
Modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian semakin marak, dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan transfer uang tanpa verifikasi yang jelas.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap residivis kejahatan siber agar tidak kembali melakukan aksinya.
Polda Sulteng memastikan akan terus mengusut jaringan penipuan serupa dan mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan daring.
