Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Universitas Tadulako menggelar seminar ilmiah DPA Penanganan Pidana untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, membahas pendekatan inovatif dalam penanganan tindak pidana.
Seminar yang diadakan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako ini bertujuan untuk menggali solusi praktis terhadap tantangan besar yang dihadapi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, menekankan pentingnya pemanfaatan regulasi terbaru untuk memulihkan aset negara dan mencegah tindak pidana berulang.
Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat strategi dalam menangani tindak pidana melalui pendekatan yang adaptif.
“Usia 80 tahun adalah usia yang sangat matang bagi institusi kejaksaan. Tentu banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi. Kami berharap, melalui seminar ini, diskusi penanganan perkara pidana tidak hanya bersifat teoritis, tapi dapat menjadi referensi nyata dalam praktik hukum,” kata Nuzul Rahmat.
Dalam pemaparannya, Kajati Sulteng menekankan pentingnya penerapan pendekatan follow the asset dan follow the money.
Ia menjelaskan, metode ini terbukti efektif untuk mengungkap tindak pidana, terutama kasus korupsi.
Melalui kerangka hukum Deferred Prosecution Agreement (DPA), mekanisme tersebut tidak hanya menyelesaikan perkara tetapi juga membantu pemulihan aset negara.
