Mereka juga menyoroti pemanfaatan regulasi terbaru yang memungkinkan aparat penegak hukum menindak lebih tegas tanpa mengabaikan aspek keadilan.
Sesi tanya jawab menghadirkan beragam pandangan kritis dari peserta, yang mayoritas mahasiswa dan akademisi.
Pertanyaan yang muncul mencakup efektivitas DPA dalam mencegah tindak pidana berulang, serta peluang penerapannya secara konsisten di daerah.
Kehadiran DPA penanganan pidana dalam seminar ini memperlihatkan arah baru dalam reformasi hukum di daerah.
Kajati Sulteng menekankan bahwa metode ini sejalan dengan upaya nasional dalam membangun sistem hukum yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen memperkuat literasi hukum publik.
Acara ini juga menjadi penegasan peran kejaksaan dalam mendorong inovasi hukum, khususnya dalam konteks DPA penanganan korupsi Sulawesi Tengah.
Dengan seminar tersebut, aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa memperoleh pemahaman lebih luas tentang pentingnya instrumen hukum modern.
