Tindak pidana libatkan cakada menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam upaya menjaga netralitas selama masa kampanye, Polda Sulteng memutuskan untuk menunda sementara penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah (cakada).
Kebijakan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan resmi yang dibagikan di Palu, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga : Tak Terbendung !, Tim Voli Putri Polda Sulteng Juara Zona 6 Kapolri Cup 2024 dengan Rekor Tak Terkalahkan
“Kami akan menunda penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan cakada guna menjaga netralitas Polri selama Pilkada 2024,” tegas Kombes Pol. Djoko.
Langkah ini, lanjutnya, diambil untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu.
Keputusan ini diambil merespons laporan yang diterima Polda Sulteng, nomor LP/B/190/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024, terkait dugaan pemalsuan yang melibatkan salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Morowali Utara.
