Mohamad Yamin, pelapor dalam kasus ini, menyampaikan tuduhan tersebut terhadap calon yang berencana mengikuti kontestasi Pilkada mendatang.
Langkah Polda Sulteng untuk menunda penyelidikan tindak pidana libatkan cakada ini sejalan dengan arahan Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24/2023 dan ST/2232/IX/RES.1.24/2023.
Baca Juga : Ditpolairud Polda Sulteng Bongkar 3 Kasus Destructive Fishing, Amankan 5 Pelaku & 27 Bahan Peledak
Surat Telegram ini menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum agar Polri tetap profesional dan tidak dipolitisasi selama Pilkada.
Namun, penundaan ini tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Kasus yang tergolong sebagai kejahatan serius, seperti terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, serta tindak pidana yang mengancam keamanan negara atau menyebabkan kerusuhan, akan tetap diselidiki tanpa penundaan.
Kebijakan ini juga berlaku apabila cakada tertangkap tangan melakukan kejahatan atau terlibat dalam tindak pidana pemilu.
Penyelidikan tindak pidana libatkan cakada hanya akan ditunda sampai tahapan Pilkada 2024 selesai.
