“Penerapan konsep ini melalui Deferred Prosecution Agreement tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga menjadi upaya preventif yang mendukung pemulihan aset negara secara optimal,” ujarnya.
Ia berharap, gagasan tersebut dapat melahirkan rujukan akademik yang aplikatif dan bermanfaat bagi praktik penegakan hukum di Indonesia.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Universitas Tadulako. Ketua Senat Universitas Tadulako, Prof. Djayani, yang mewakili rektor, memberikan apresiasi atas kerja sama dengan Kejati Sulteng.
Ia menilai, kegiatan ini memberikan manfaat besar, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang menempuh pendidikan menuju profesi penegak hukum.
“Kegiatan seperti ini sangat kami dukung karena sangat membantu pemahaman mahasiswa kami. Praktik itu jauh lebih mudah dipahami daripada teori. Saya harap mahasiswa benar-benar menyimak dan menjadikannya sebagai bahan tulisan ilmiah ke depannya,” tutur Prof. Djayani.
Acara berlanjut dengan paparan dari sejumlah narasumber. Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum, serta akademisi hukum, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H., turut menyampaikan materi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan moderator Tenriawaru, S.H., M.H., yang menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng.
Para narasumber menguraikan strategi penegakan hukum modern yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
