“Iya mereka itu dapat izin dari Pemdes dan BPD disana, jadi mereka juga bayar pajak kedesa. Sejauh ini itu yang saya terima laporan dari kontraktor disana” singkat Haryanto, sembari menunjukan surat kesepakatan harga retribusi material pasir yang diterbitkan oleh kedua desa setempat.
Ditanya soal dokumen explorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengambilan material pasir yang dilakukan oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera, dirinya berkelit jika pihak kontraktor tersebut hanya mengantongi izin retribusi dari desa Poi dan desa Pulu. “Yang jelas spek material disana cocok sesuai kebutuhan proyek. Untuk pajak pertambangan, mereka membayar kedesa” katanya.

Selain itu, PPK Sungai dan Pantai (II) yang menangani proyek Perbaikan sungai dan pengendalian sedimen sungai Salua, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp49.114.248.497.53 yang digarap oleh PT Runggu Prima Jaya, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. Meskipun diketahui bahwa PT Rungggu Prima Jaya, terbukti mengeruk dan mengambil material pasir untuk kebutuhan proyek pemerintah dari sungai Miu di desa Bangga dan desa Padena.
Izin mengeruk pasir dari sungai tak datang dari langit. Pengusaha yang berniat mengambil material itu untuk keperluan proyek pemerintah, ini mesti ada mengantongi restu dari pemerintah daerah. Dan nyatanya, upaya kedua perusahaan itu cukup hanya membuat kesepakatan retribusi desa saja sudah bisa mengeruk pasir hingga ratusan kubik.
Ini perjalanan aktifitas dan kerugian Negara dari hasil pengambilan material illegal secara gelap. Kedua perusahaan kontruksi dan oknum oknum yang terlibat didalamnya sudah barang tentu berbagi keuntungan. Semua itu bermula dari adanya kedua proyek Jumbo dan izin retribusi dari desa saja.
