Meskipun jelas bahwa pemerintah maupun perusahaan kontruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan illegal untuk pembangunan proyek, bisa di pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Sampai berita ini diterbitkan kedua perusahaan itu, masih leluasa mengeruk material pasir untuk menunjang kedua proyek itu. Bagaimana kelanjutanya ?, kita tunggu kabar berikutnya.
ASAP KOTOR PROYEK BENCANA
