MENGAIL LABA MATERIAL ILEGAL (JILID- I)
Dua proyek rekontruksi “Kakap”, senilai ratusan miliar dikabupaten Sigi rawan praktik kotor. Ada modus surat izin desa untuk mengeruk pasir diperut sungai secara illegal, demi keperluan proyek bencana. Praktis, kontraktor proyek itu jadi makmur, sehingga terhindar dari pajak Negara. Aktifitas itu telah merugikan Negara.
Alat berat pengeruk pasir dan mobil truk bertonase besar leluasa mengeruk sungai. Sudah ratusan kubik pasir sungai dikeruk, lalu ditampung didua lokasi yang berbeda. Padahal praktik itu sudah berlangsung lama. “Itu pasir mereka ambil dari sungai Miu dan sungai Pema, lalu mereka kumpul. Coba bapak liat tumpukan pasir kedalam situ, dibawah pohon kelapa itu !” tunjuk salah seorang warga yang ditemui dilokasi dekat pengambilan material belum lama ini.
Aktifitas pengambilan material pasir itu, menurut dia telah berlangsung lama atas izin yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat. Material pasir itu diambil, kemudian ditampung untuk keperluan proyek dibantaran kedua sungai tersebut. “Saya dengar izinya dari kepala desa dengan BPD untuk ambil pasir disitu untuk dipake cor beton di proyeknya dorang (mereka-red)” bebernya kepada Koran Trilogi.
