Pemerintah menerbitkan Undang-undang (UU) Minerba nomor 04 tahun 2009 dalam pasal 161 tentang penambangan galian C, untuk menjerat korporasi “Nakal” dalam perkara pidana. Bisa menyasar bagi pemilik kedua perusahaan yang disamarkan. Untuk pertama kalinya, pemerintah Sigi harus merelakan dua sungainya dikeruk pasirnya !. Ini benar-benar praktik hitam dengan cara sistematis. Bisakah pasal itu menghentikan praktek illegal yang diam-diam didukung oleh surat izin dari desa ?.
Hasil penelusuran tim investigasi Koran Trilogi yang berkerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pertambangan, satu pekan lalu menerima laporan masyarakat adanya praktik illegal mining diwilayah itu. Berangkat dari laporan tersebut, anggota investigasi dibagi menjadi dua tim. Alhasil, dari dua lokasi yang berbeda ditemukan adanya aktifitas pengerukan material pasir.
Alat berat sibuk mengeruk material pasir dan sejumlah armada pengangkut dengan bertonase besar, tampak ngalor-ngidul disepanjang perkampungan warga. Dengan muatan pasir dari kedua sungai itu, kemudian dibawah ke Stockfile atau penampungan yang berbeda di lokasi desa Bangga dan desa Poi. Setibanya dilokasi penampugan milik perusahaan kontraktor pelakasana proyek, material itu kemudian di Mix atau dicampur dengan material batu pecah yang diambil dari quari diwilayah Kota Palu.
Diwilayah itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementrian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS III) mengalokasikan anggaran bencana ratusan miliar untuk dua proyek yang beroperasi di Kabupaten Sigi. Kedua proyek itu dianataranya Perbaikan sungai dan pengendalian sedimen sungai Bangga, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp116.814.812.117.90 yang digarap oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera. Sedangkan untuk proyek Perbaikan sungai dan pengendalian sedimen sungai Salua, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp49.114.248.497.53, yang digarap oleh PT Runggu Prima Jaya. Kedua perusahaan kontraktor itu, ditemukan mengambil material pasir untuk kebutuhan proyek bencana yang masuk dalam Partnership Program (JPP) yang didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA).
Kepala BWSS III, Feriyanto Pawenrusi yang dihubungi Koran Trilogi belum lama ini melalui pesan instan keponsel pribadinya, memilih tidak menjawab terkait persoalan pengambilan material illegal untuk menunjang pelaksanaan kedua proyek miliknya sampai berita ini diterbitkan. Meskipun dirinya sudah mengetahui persis persoalan itu.
Sementara itu PPK Sungai dan Pantai (I) Haryanto yang ditemui disela-sela kesibukanya dikantor memilih berkelit dan irit komentar ketika dikonfirmasi terkait pengambilan dan penggunaan material pasir illegal yang dilakukan oleh rekananya untuk kebutuhan proyek Perbaikan sungai dan pengendalian sedimen sungai Bangga, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp116.814.812.117.90 yang digarap oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera.
