PaluDugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap seorang warga Kota Palu resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin (16/2/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor 260216000034. Selain dugaan pemerasan, terlapor juga disebut melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

Korban berinisial R, warga Kota Palu, mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sore, seperti dikutip dari Jurnalnews.id, yang tayang dengan judul “Oknum Anggota Polda Sulteng Dilapor ke Propam Polri Buntut Dugaan Pemerasan, Begini Modusnya”.

Ia awalnya diajak bertemu oleh seorang perempuan berinisial V yang dikenalnya melalui media sosial. Pertemuan kemudian berlangsung di salah satu hotel di Palu.

Tidak lama setelah berada di dalam kamar hotel, tiga orang yang mengaku sebagai penyidik dari Polda Sulteng datang dan melakukan penggerebekan.

R menyebut para oknum tersebut langsung menekannya dengan menyatakan bahwa perempuan yang bersamanya dilaporkan oleh suaminya.

“Belum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik dari Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ujar R.

R mengatakan, dirinya bersama V kemudian dibawa ke kantor Polda Sulteng untuk dimintai keterangan.

Namun, ia mengaku para oknum tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi saat penggerebekan maupun saat membawanya ke kantor polisi.

Sesampainya di kantor Polda Sulteng, R mengaku diberi tahu bahwa suami V merupakan anggota TNI dan persoalan itu disebut akan berujung panjang.

“Saya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,” katanya.

Menurut R, tiga oknum anggota polisi, termasuk yang berinisial AL, kemudian menawarkan jalan keluar agar perkara tidak dilanjutkan.

Namun, solusi tersebut disertai permintaan uang jaminan sebesar Rp50 juta.

“Mereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang itu tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” ungkapnya.

Karena merasa tertekan, R mengaku menjual mobilnya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dana itu kemudian ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solusi setelah sebelumnya sempat diminta mentransfer ke rekening SeaBank namun terkendala.

“Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ujarnya.

Setelah transfer dilakukan, R diperbolehkan pulang. Ia kemudian mengonfirmasi kepada pihak rental mobil dan mendapat informasi bahwa dana tersebut telah diteruskan kepada oknum berinisial AL.

R menduga dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus tertentu untuk mengaburkan aliran dana.

Ia berharap Propam Polri memproses laporan dugaan pemerasan ini secara profesional dan transparan agar tidak ada korban lain.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kasubpenmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Reky Moniung yang dikonfirmasi terkait laporan dugaan pemerasan tersebut belum memberikan tanggapan.

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Polda Sulteng tersebut kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Polri.