Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan isu kompleks yang terus bergulir di tengah upaya reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Oleh : DEDI ASKARY,. SH.
Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulten & Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Study Hukum & Advokasi HAM Sulteng.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis, sistematis, dan analitis efektivitas penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang selaras dengan semangat reformasi Polri.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus di wilayah Sulteng, melibatkan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan sumber daya, koordinasi antar lembaga yang belum optimal, serta praktik korupsi dan kolusi yang terjadi disenua sektor dan kelembagaan yang selama ini menghambat efektivitas penegakan hukum.
Diperlukan strategi yang komprehensif dan terintegrasi, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan PETI di Sulteng secara berkelanjutan.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah menjadi permasalahan serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah (Sulteng).
Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Di tengah upaya reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), penegakan hukum terhadap PETI menjadi ujian penting dalam mewujudkan supremasi hukum dan keadilan.
Reformasi Polri yang digulirkan sejak tahun 1998 dan saat ini kembali bergulir bertujuan untuk menciptakan institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan Humanis.
