TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Ujian Penegakan Hukum PETI di Sulawesi Tengah dalam Momentum Reformasi Polri

Namun, dalam praktiknya, reformasi ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti PETI, ilegal fising dan ilegal loginh.

Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis, sistematis, dan analitis efektivitas penegakan hukum utamanya terhadap PETI di Sulteng di tengah reformasi Polri.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.

Lokasi penelitian adalah wilayah Sulteng yang memiliki aktivitas PETI yang signifikan. Data dikumpulkan melalui :

  1. Wawancara Mendalam: Wawancara dilakukan dengan berbagai pihak terkait, seperti aparat kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku PETI, dan organisasi non-pemerintah (Ornop) yang bergerak di bidang lingkungan.
  1. Observasi Lapangan: Observasi dilakukan di lokasi-lokasi PETI khususnya di Kabupaten Parigi Moutong untuk mengamati secara langsung aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
  1. Analisis Dokumen: Dokumen-dokumen terkait, seperti peraturan perundang-undangan, laporan penelitian, data statistik, dan berita media massa, dianalisis untuk memperoleh informasi yang relevan.

Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik analisis konten dan analisis tematik.

Hasil dan Pembahasan

  1. Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap PETI di Sulteng

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng di ibaratkan jauh panggang dari api serta jauh dari kata efektif.

Hal ini terlihat dari masih maraknya aktivitas PETI di berbagai wilayah Sulteng, meskipun telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Beberapa faktor yang menyebabkan belum efektifnya penegakan hukum terhadap PETI antara lain:

Keterbatasan Sumber Daya: Aparat kepolisian menghadapi keterbatasan sumber daya, seperti personel, anggaran, dan peralatan, dalam melakukan penegakan hukum terhadap PETI.

Koordinasi Antar Lembaga yang Belum Optimal: Koordinasi antara aparat kepolisian dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Dinas Pertambangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum berjalan optimal.

Hal ini menyebabkan penegakan hukum terhadap PETI seringkali tumpang tindih dan tidak efektif.

Praktik Korupsi dan Kolusi: Praktik korupsi dan kolusi antara aparat penegak hukum dengan pelaku PETI masih terus terjadi.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Kesimpulan dan Rekomendasi