Hal ini menyebabkan penegakan hukum terhadap PETI menjadi tebang pilih dan tidak adil.
- Tantangan Penegakan Hukum Terhadap PETI di Sulteng di Tengah Reformasi Polri
Reformasi Polri membawa harapan baru dalam penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng. Namun, dalam praktiknya, reformasi ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
Mentalitas Aparat Penegak Hukum yang Belum Sepenuhnya Berubah: Mentalitas aparat penegak hukum yang masih koruptif dan kurang profesional menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap PETI.
Lemahnya Pengawasan Internal: Pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum terhadap PETI masih lemah.
Hal ini menyebabkan praktik korupsi dan kolusi antara Aparat Penwgak Hukum dengan para pemodal peti dan aktor-aktor kunci lainnya masi sulit diberantas.
Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas PETI masih rendah.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan adanya ancaman dari pelaku PETI hingga mobilisasi massa mendukung PETI yang dilakukan oleh para pemilik modal pada aktifitas PETI itu sendiri.
- Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum PETI
Penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Pendekatan yang represif semata tidak akan efektif mengatasi permasalahan PETI. Lebih jauh diperlukan pendekatan yang lebihHumanis dan partisipatif, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menindak tegas semua pelaku PETI, tanpa pandang bulu.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng masih menghadapi berbagai tantangan di tengah reformasi Polri.
Diperlukan strategi yang komprehensif dan terintegrasi, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan PETI di Sulteng secara berkelanjutan.
