TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora Senilai Rp13,6 Miliar, Diduga Gunakan Material Tambang Galian C Ilegal

Hasil penambangan batu dan tanah yang termasuk tambang galian C ilegal, di desa Watumaeta, diketahui mengalir ke sejumlah proyek pembangunan pemerintah salah satunya Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora Senilai Rp13,6 Miliar

Hasil penambangan batu dan tanah yang termasuk tambang galian C ilegal, di desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Poso, diketahui mengalir ke sejumlah proyek pembangunan pemerintah.

Parahnya, meskipun material hasil tambang tersebut ilegal, nyatanya rekanan Pemerintah atau pemenang lelang proyek, secara sengaja menggunakan material tersebut.

Baca Juga : Pasang Badan Di Proyek Hibah

Hal ini seperti yang terjadi pada proyek Pemeliharaan Berkala ruas jalan Watumaeta – Sanginora milik Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), Provinsi Sulawesi Tengah, yang dibiayai oleh APBD TA 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp15.000.014.000.

Diketahui rekanan Pemerintah yang melaksanakan proyek tersebut adalah PT Karyabaru Makmur sebagai pemenang lelang yang ditetapkan melalui tender pada 3 Mei 2021 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.637.881.268,47.

Baca Juga : Kontraktor Lelet Proyek Bencana

Menurut seorang warga Desa Watumaeta, mengatakan untuk penanganan proyek jalan milik Pemerintah, diketahui alat berat milik perusahaan mengambil material batu dan tanah di area sungai dilokasi disini.

“Siapa saja bisa ambil (material batu dan tanah) di sini. Kalau setahu saya, (proyek) jalan dari tahun lalu dan tahun ini juga ambil di sini,” jelasnya, kepada Trilogi belum lama ini.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : SUAP BUPATI & KEJAHATAN KORPORASI