Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Proses hukum kasus pengrusakan rumah di Palu kembali berlarut. Kejaksaan Negeri Palu lagi-lagi menolak berkas perkara tersangka Ang Andreas, menandakan tarik-ulur hukum yang belum menemukan ujungnya.
Berulang kali penyidik Polresta Palu memenuhi petunjuk jaksa, namun berkas tetap dikembalikan dengan alasan yang sama: belum memenuhi syarat formil dan materil.
Korban pun mulai kehilangan harapan, sementara tersangka masih melenggang bebas.
Baca Juga : Kasus Pengrusakan Rumah Palu Mandek ! Kejari Diduga Hambat Penetapan P-21, Ada Apa ?
Kuasa hukum korban, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mempertanyakan keputusan Kejari Palu yang terus mengembalikan berkas perkara.
Menurut Muslimin yang dikutip dari Wartasulawesi, alat bukti yang diajukan sudah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, sehingga tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda penetapan P-21 kasus pengrusakan di Palu.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses ini. Penyidik telah memenuhi semua petunjuk, termasuk pemeriksaan ulang ahli pidana dan pengukuran ulang oleh BPN. Jika berkas perkara terus dikembalikan, di mana letak keadilan bagi klien kami?” kata Muslimin, Jumat (28/2/2025).
Kejari Palu Kembali Menegaskan Kekurangan Bukti
Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menegaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena belum terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 KUHAP.
