Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Proses hukum kasus pengrusakan rumah di Palu kembali berlarut. Kejaksaan Negeri Palu lagi-lagi menolak berkas perkara tersangka Ang Andreas, menandakan tarik-ulur hukum yang belum menemukan ujungnya.
Berulang kali penyidik Polresta Palu memenuhi petunjuk jaksa, namun berkas tetap dikembalikan dengan alasan yang sama: belum memenuhi syarat formil dan materil.
Korban pun mulai kehilangan harapan, sementara tersangka masih melenggang bebas.
Baca Juga : Kasus Pengrusakan Rumah Palu Mandek ! Kejari Diduga Hambat Penetapan P-21, Ada Apa ?
Kuasa hukum korban, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mempertanyakan keputusan Kejari Palu yang terus mengembalikan berkas perkara.
Menurut Muslimin yang dikutip dari Wartasulawesi, alat bukti yang diajukan sudah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, sehingga tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda penetapan P-21 kasus pengrusakan di Palu.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses ini. Penyidik telah memenuhi semua petunjuk, termasuk pemeriksaan ulang ahli pidana dan pengukuran ulang oleh BPN. Jika berkas perkara terus dikembalikan, di mana letak keadilan bagi klien kami?” kata Muslimin, Jumat (28/2/2025).
Kejari Palu Kembali Menegaskan Kekurangan Bukti
Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menegaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena belum terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 KUHAP.
Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur, dan jaksa berwenang memastikan bahwa setiap unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka memiliki landasan bukti yang kuat.
“Jika alat bukti yang sah belum terpenuhi, kami tidak bisa melanjutkan ke tahap P-21. Sesuai hukum acara pidana, minimal harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menjatuhkan pidana kepada tersangka,” kata Yudi dalam pernyataannya, Kamis (28/2/2025).
Penyidik Polresta Palu Berusaha Memenuhi Petunjuk Jaksa
Penyidik Polresta Palu menyatakan telah berulang kali memenuhi petunjuk P-19 dari Kejari Palu.
Upaya ini termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka serta analisis mendalam terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Baca Juga : Penghubung Utama di Kota Palu, Jembatan Palu IV Segera Rampung
Namun, permintaan jaksa untuk menghilangkan pasal tertentu dalam berkas perkara dianggap tidak sejalan dengan hukum acara pidana.
“Kami telah melakukan semua yang diminta oleh jaksa, kecuali satu hal yang bertentangan dengan prosedur hukum. Jika Kejari Palu tetap bersikukuh menolak berkas ini, mereka seharusnya secara resmi menyatakan penghentian perkara demi hukum,” ujar Muslimin.
Kasus ini bermula dari laporan Jafri Yauri pada 2 Februari 2023, setelah rumahnya yang berlokasi di Jalan Hasanuddin II, Palu Timur, ditemukan dalam kondisi rusak parah.
Setelah penyelidikan, Polresta Palu menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023. Namun, ia kemudian memperoleh penangguhan penahanan.
Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?
Berkas perkara pertama kali dikirim ke Kejari Palu pada 13 Desember 2023, tetapi dikembalikan pada 24 Desember 2024 dengan status P18/P19.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan Kejaksaan Negeri Palu dan kasus pengrusakan ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Situasi ini menambah ketidakpastian bagi korban yang mengharapkan kejelasan hukum atas kasus tersebut.
Dengan belum adanya keputusan final dari Kejari Palu, publik menunggu apakah kasus ini akan berlanjut ke persidangan atau justru berakhir tanpa kepastian hukum yang jelas.