Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

Palu – Proses hukum kasus pengrusakan rumah di Palu kian menjadi perhatian publik. Kuasa hukum korban, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mendesak Kejaksaan Negeri Palu segera menetapkan P-21 dalam perkara yang menjerat Ang Andreas sebagai tersangka.

Hingga kini, berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polresta Palu masih tertahan.

Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Palu bertindak profesional. Berkas perkara sudah dikirimkan berulang kali, tetapi terus dikembalikan dengan alasan yang sulit diterima,” ujar Muslimin dalam konferensi pers di Palu, Kamis, 27 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan Nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

Ang Andreas diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 406 KUHPidana.

Baca Juga : Penghubung Utama di Kota Palu, Jembatan Palu IV Segera Rampung

Penyidik Polresta Palu telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Palu sejak 13 Desember 2023. Namun, hingga kini, berkas telah dikembalikan sebanyak empat kali dengan status P-19.

Kronologi Pengembalian Berkas:

  • 13 Desember 2023: Berkas dikirim pertama kali, dikembalikan pada 27 Desember 2023.
  • 21 Agustus 2024: Berkas dikirim kembali, namun dikembalikan pada 29 Agustus 2024.
  • 7 November 2024: Berkas dikirim ulang, dikembalikan pada 20 November 2024.
  • 18 Desember 2024: Berkas dikirim terakhir kali, dikembalikan pada 24 Desember 2024.

Muslimin menegaskan bahwa mayoritas petunjuk yang diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.

Namun, permintaan revisi terus dilakukan, termasuk permintaan menghapus salah satu pasal yang menjerat tersangka.

“Kami melihat ada indikasi penghambatan. Jika memang ada kekurangan dalam berkas, seharusnya disampaikan secara jelas agar segera diperbaiki, bukan malah mengulur waktu,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga : Polda Sulteng dan PT Donggi Senoro LNG Teken MoU Pengamanan, Operasional Dijamin Aman !

Ang Andreas sempat ditahan pada 24 Juli 2023, tetapi hanya dua hari kemudian mendapatkan penangguhan.

Namun, selama masa penangguhan, tersangka justru bebas bepergian ke luar kota hingga ke luar negeri, yang bertentangan dengan Pasal 31 KUHAP.

“Kejaksaan seharusnya memastikan bahwa penangguhan penahanan tidak disalahgunakan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tersangka,” kata Muslimin.

Pihaknya juga menyoroti keputusan Kejaksaan Tinggi yang menggelar ekspose perkara tanpa melibatkan penyidik Polresta Palu.

Baca Juga : Pelaku Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Ditangkap di Tangerang Selatan

Keputusan tersebut menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penegakan hukum dalam kasus ini.

“Jika ada masalah dalam penyelidikan, seharusnya penyidik dilibatkan dalam ekspose perkara. Keputusan yang diambil secara sepihak hanya akan menambah tanda tanya publik,” ujarnya.

Ia menuntut agar Kejaksaan Negeri Palu segera menetapkan P-21 kasus pengrusakan ini dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Lambannya proses hukum dinilai merugikan korban secara materiil dan hukum.

“Kami ingin melihat keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada anggapan bahwa perkara ini sengaja dihambat demi kepentingan tertentu. Kejaksaan harus memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.