Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Kasus pengrusakan rumah yang melibatkan tersangka Ang Andreas kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mendapatkan kritik tajam terkait pengolahan berkas perkara yang bolak-balik hingga lima kali antara pihak penyidik dan Kejari Palu.
Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan rumah milik Jafri Yuari di Jalan Cut Meutia, Kota Palu, yang dilakukan oleh Ang Andreas.
Baca Juga : Status Tahanan Ang Andreas | Penangguhan Bukan Jaminan Bebas, Berkas Masih Bolak-Balik !
Kuasa hukum pelapor, Dr. Muslimin Budiman, menyatakan keheranannya atas sikap Kejaksaan Negeri Palu yang dinilai tidak objektif dalam menangani kasus ini.
“Puluhan tahun saya beracara, baru kali ini saya mendapatkan jaksa membela tersangka. Mereka lebih mencari alasan untuk membebaskan tersangka daripada memperhatikan bukti-bukti yang ada,” tegas Muslimin Budiman, mengungkapkan rasa kecewanya atas kinerja Kejari Palu.
Menurutnya, proses hukum dalam perkara ini tidak rumit. Meskipun tersangka pernah ditahan oleh penyidik Polresta Palu, namun setelah dua hari, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan.
Muslimin menambahkan bahwa meskipun berkas perkara telah dikirimkan ke Kejari Palu sejak 2023, berkas tersebut selalu kembali ke penyidik tanpa penjelasan yang memadai.
Baca Juga : Kasus Pengrusakan di Palu Berlarut, Kejari Kembali Tolak Berkas Tersangka Ang Andreas
“Berkas perkara bolak-balik sebanyak lima kali, ini perkara sederhana, namun ditolak terus masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum pelapor juga mencurigai adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka merasa, Jaksa Kejari Palu terkesan lebih mendukung tersangka, alih-alih menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan.
“Ada saja alasan jaksa mengembalikan berkas perkara, ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses ini,” lanjut Muslimin.
Hal senada juga disampaikan oleh Jafri Yauri, korban dalam kasus ini. Jafri menegaskan bahwa bukti yang ada sangat lengkap dan kuat untuk membuktikan pengrusakan rumahnya.
“Saya memiliki sertifikat tanah, saksi ahli dari BPN, saksi pidana, foto dan video, serta kesaksian tukang yang melihat langsung. Namun, jaksa tetap menggunakan keterangan dari terlapor yang malah mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya,” kata Jafri.
Baca Juga : Kasus Ang Anderas Mandek Dua Tahun, Kejari Palu Soroti Proses Hukum Pasal 170 KUHP
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Palu lebih berpihak kepada tersangka.
Jafri juga menambahkan, meskipun tersangka sendiri telah mengakui bahwa bangunan yang dibangun di atas tanahnya masuk dalam area tanah miliknya, Jaksa Kejari Palu tetap menggunakan pernyataan tersangka sebagai dasar untuk membela diri.
Kejanggalan lainnya adalah, hingga saat ini, Jaksa Kejari Palu belum pernah memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
“Jaksa tidak pernah sekalipun memanggil saya sebagai pelapor untuk memberikan keterangan. Padahal, ini hak saya,” keluh Jafri.
Polisi pun merasa bingung atas sikap Jaksa Kejari Palu yang dinilai lebih ngotot membela tersangka ketimbang mencari keadilan.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Banyak yang mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turun tangan dan memastikan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, tanpa keberpihakan.
Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?
Mereka berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan keputusan yang adil, sesuai dengan bukti yang ada, dan tidak terhambat oleh proses hukum yang tidak rasional.
Kejaksaan Negeri Palu, yang seharusnya menjalankan peran sebagai penegak hukum yang adil, kini justru dihadapkan pada tudingan keberpihakan terhadap tersangka.
Proses hukum yang terhambat oleh alasan yang tidak rasional ini jelas menambah ketegangan dalam kasus pengrusakan rumah Jafri Yauri, yang hingga kini belum menemui titik terang.