Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Kasus pengrusakan rumah yang melibatkan tersangka Ang Andreas kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mendapatkan kritik tajam terkait pengolahan berkas perkara yang bolak-balik hingga lima kali antara pihak penyidik dan Kejari Palu.
Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan rumah milik Jafri Yuari di Jalan Cut Meutia, Kota Palu, yang dilakukan oleh Ang Andreas.
Baca Juga : Status Tahanan Ang Andreas | Penangguhan Bukan Jaminan Bebas, Berkas Masih Bolak-Balik !
Kuasa hukum pelapor, Dr. Muslimin Budiman, menyatakan keheranannya atas sikap Kejaksaan Negeri Palu yang dinilai tidak objektif dalam menangani kasus ini.
“Puluhan tahun saya beracara, baru kali ini saya mendapatkan jaksa membela tersangka. Mereka lebih mencari alasan untuk membebaskan tersangka daripada memperhatikan bukti-bukti yang ada,” tegas Muslimin Budiman, mengungkapkan rasa kecewanya atas kinerja Kejari Palu.
Menurutnya, proses hukum dalam perkara ini tidak rumit. Meskipun tersangka pernah ditahan oleh penyidik Polresta Palu, namun setelah dua hari, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan.
Muslimin menambahkan bahwa meskipun berkas perkara telah dikirimkan ke Kejari Palu sejak 2023, berkas tersebut selalu kembali ke penyidik tanpa penjelasan yang memadai.
Baca Juga : Kasus Pengrusakan di Palu Berlarut, Kejari Kembali Tolak Berkas Tersangka Ang Andreas
