“Berkas perkara bolak-balik sebanyak lima kali, ini perkara sederhana, namun ditolak terus masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum pelapor juga mencurigai adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka merasa, Jaksa Kejari Palu terkesan lebih mendukung tersangka, alih-alih menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan.
“Ada saja alasan jaksa mengembalikan berkas perkara, ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses ini,” lanjut Muslimin.
Hal senada juga disampaikan oleh Jafri Yauri, korban dalam kasus ini. Jafri menegaskan bahwa bukti yang ada sangat lengkap dan kuat untuk membuktikan pengrusakan rumahnya.
“Saya memiliki sertifikat tanah, saksi ahli dari BPN, saksi pidana, foto dan video, serta kesaksian tukang yang melihat langsung. Namun, jaksa tetap menggunakan keterangan dari terlapor yang malah mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya,” kata Jafri.
Baca Juga : Kasus Ang Anderas Mandek Dua Tahun, Kejari Palu Soroti Proses Hukum Pasal 170 KUHP
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Palu lebih berpihak kepada tersangka.
Jafri juga menambahkan, meskipun tersangka sendiri telah mengakui bahwa bangunan yang dibangun di atas tanahnya masuk dalam area tanah miliknya, Jaksa Kejari Palu tetap menggunakan pernyataan tersangka sebagai dasar untuk membela diri.
