Kejanggalan lainnya adalah, hingga saat ini, Jaksa Kejari Palu belum pernah memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
“Jaksa tidak pernah sekalipun memanggil saya sebagai pelapor untuk memberikan keterangan. Padahal, ini hak saya,” keluh Jafri.
Polisi pun merasa bingung atas sikap Jaksa Kejari Palu yang dinilai lebih ngotot membela tersangka ketimbang mencari keadilan.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Banyak yang mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turun tangan dan memastikan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, tanpa keberpihakan.
Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?
Mereka berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan keputusan yang adil, sesuai dengan bukti yang ada, dan tidak terhambat oleh proses hukum yang tidak rasional.
Kejaksaan Negeri Palu, yang seharusnya menjalankan peran sebagai penegak hukum yang adil, kini justru dihadapkan pada tudingan keberpihakan terhadap tersangka.
Proses hukum yang terhambat oleh alasan yang tidak rasional ini jelas menambah ketegangan dalam kasus pengrusakan rumah Jafri Yauri, yang hingga kini belum menemui titik terang.
