PALU – Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar yang menyeret mantan manajer PT Timber Bangun Persada memantik tanda tanya besar.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka Sekar Arum alias SA hingga kini belum juga ditahan aparat penegak hukum di Tolitoli.
Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan.
Terlebih, perusahaan mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah sementara tersangka disebut masih bebas beraktivitas di luar proses hukum.
Padahal, perkara dugaan penggelapan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Namun hingga Kamis (7/5/2026), tersangka disebut masih bebas dan belum menjalani penahanan.
Mona Hutapea menyampaikan hal itu kepada wartawan di Palu.
Ia menilai penanganan perkara Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tersangka belum juga ditahan meski proses hukum telah memasuki tahap lanjutan.
Menurut Mona, Sekar Arum merupakan mantan manajer PT Timber Bangun Persada sejak 2019.
