SA dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Dalam perkara tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Mona mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara yang menurutnya terkesan tidak tegas terhadap tersangka.
Ia menilai sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan, aparat penegak hukum justru dinilai memberi ruang bagi tersangka untuk tetap bebas.
“Ini penggelapan besar. Kami minta keadilan juga. Kami harap ada penahanan terhadap tersangka atas nama keadilan,” ujar Mona.
Ia juga mempertanyakan alasan kemanusiaan yang disebut menjadi pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap SA.
Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar mutlak karena dalam banyak perkara lain, tersangka dengan kondisi serupa tetap ditahan penyidik.
“Alasan kemanusiaan bukanlah mutlak. Kalau tersangka disebut punya anak kecil, beberapa kasus lain juga demikian, tapi tersangka ditahan. Contoh kasus artis Nikita Mirzani, dia ditahan kok. Lagipula anak tersangka SA sudah berusia dua tahun lebih,” katanya.
