PALU – Isu intimidasi jurnalis Indonesia mencuat dalam Diskusi Publik memperingati kebebasan pers 2026 yang digelar di Graha Pena Jawa Pos Radar Palu, Senin (4/5/2026).
Sejumlah laporan kasus jurnalis yang ditangani Polda Sulawesi Tengah disebut belum mendapat kejelasan, bahkan ada yang berakhir penghentian penyidikan (SP3).
Kegiatan ini digagas oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng.
Diskusi bertema “Swasensor dan Intimidasi Jurnalis, Ancaman Senyap terhadap Kebebasan Pers” menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal, Ketua PFI Palu Muhammad Rifki, Sekretaris Kominfosantik Pemprov Sulteng Wahyu Agus Pratama, serta Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung.
Perwakilan PFI Palu, Rifaldy, mengungkap adanya laporan dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa penggunaan foto karya wartawan untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Kasus tersebut sempat diproses di Polda Sulteng, namun akhirnya dihentikan.
“Padahal laporan dan bukti-bukti sudah jelas disampaikan ke penyidik. Tapi kasus pengambilan foto karya jurnalis akhirnya di-SP3,” ujarnya.
Selain itu, Muhajir dari Divisi Advokasi AJI Palu menyampaikan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan Media Alkhairat terkait pemberitaan tambang ilegal.
