Kasus ini disebut telah berjalan delapan bulan tanpa perkembangan.
“Ada laporan kawan kami sudah delapan bulan di Polda Sulteng. Bukti ada, orangnya jelas, tapi belum ada perkembangan sampai hari ini,” kata Muhajir.
Kasus lain yang disorot adalah pemanggilan wartawan TVRI di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai saksi oleh penyidik setelah memberitakan aksi demonstrasi.
“Wartawan kami di Ampana memberitakan aksi demonstrasi, lalu menerima surat pemanggilan sebagai saksi. Padahal sudah jelas ada aturan bahwa sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan kepolisian,” ujar jurnalis TVRI Sulteng, Hendra.
Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal menyoroti fenomena swasensor jurnalis yang dinilai sebagai ancaman senyap terhadap kebebasan pers.
Ia menjelaskan, swasensor terjadi ketika jurnalis melakukan sensor mandiri terhadap karya jurnalistiknya, baik sebelum maupun setelah diterbitkan.
Hal ini dipengaruhi tekanan narasumber, kebijakan perusahaan, hingga kedekatan personal.
“Secara tidak langsung ada sekitar 80 persen jurnalis pernah melakukan Swasensor,” ujarnya.
