Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmen dalam mengusut tuntas kematian Bayu Adityawan (BA), seorang tahanan Polresta Palu yang meninggal dunia pada 12 September 2024 setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
BA, yang ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak 2 September 2024, kini menjadi pusat perhatian publik seiring terbentuknya tim investigasi oleh Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam konferensi pers pada Senin malam (30/9/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih penyelidikan kasus ini dari Polresta Palu.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami dalam menangani perkara ini dengan serius. Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik Paminal, serta tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” ujar Irjen Agus Nugroho.
Dugaan Kelalaian Prosedur & Penganiayaan
Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat dugaan kelalaian dari pihak petugas jaga yang terlibat, termasuk enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.
Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M.
Penganiayaan diduga terjadi pada dini hari 12 September 2024, di mana BA mengalami kekerasan fisik dari kedua oknum tersebut.
Menurut Kombes Pol Rama, tindakan penganiayaan tersebut terjadi karena motif emosional, di mana para pelaku merasa terganggu oleh suara korban yang dianggap berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, sebelum Bripda M mengeluarkannya dari sel. Selanjutnya, Bripda CH memukul wajah korban dengan tangan kiri sebanyak dua kali,” ungkap Kombes Rama.
Tindak kekerasan tersebut tidak berhenti di situ, BA juga dipukul di bagian ulu hati, tindakan yang disaksikan oleh sejumlah tahanan lain yang terjaga saat kejadian.
Kombes Rama memastikan bahwa kedua oknum pelaku kini sudah diamankan di tempat khusus di Subbid Provost Polda Sulteng.
Penyelidikan Lanjutan & Transparansi
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 20 saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA terindikasi kuat.
Kedua pelaku dikenai Pasal 354 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sebagai bentuk transparansi dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng telah mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau jalannya penyelidikan.
Kompolnas diperkirakan akan hadir di Palu pada Selasa, 1 Oktober 2024, guna memastikan proses investigasi berjalan sesuai prosedur.
Kematian BA telah memicu perhatian luas, dan Polda Sulteng berjanji akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.