Penganiayaan diduga terjadi pada dini hari 12 September 2024, di mana BA mengalami kekerasan fisik dari kedua oknum tersebut.
Menurut Kombes Pol Rama, tindakan penganiayaan tersebut terjadi karena motif emosional, di mana para pelaku merasa terganggu oleh suara korban yang dianggap berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, sebelum Bripda M mengeluarkannya dari sel. Selanjutnya, Bripda CH memukul wajah korban dengan tangan kiri sebanyak dua kali,” ungkap Kombes Rama.
Tindak kekerasan tersebut tidak berhenti di situ, BA juga dipukul di bagian ulu hati, tindakan yang disaksikan oleh sejumlah tahanan lain yang terjaga saat kejadian.
Kombes Rama memastikan bahwa kedua oknum pelaku kini sudah diamankan di tempat khusus di Subbid Provost Polda Sulteng.
Penyelidikan Lanjutan & Transparansi
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 20 saksi.
