TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Mengejutkan ! Tahanan KDRT Tewas di Palu, Diduga Dianiaya 2 Oknum Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA terindikasi kuat.

Kedua pelaku dikenai Pasal 354 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sebagai bentuk transparansi dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng telah mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau jalannya penyelidikan.

Kompolnas diperkirakan akan hadir di Palu pada Selasa, 1 Oktober 2024, guna memastikan proses investigasi berjalan sesuai prosedur.

Kematian BA telah memicu perhatian luas, dan Polda Sulteng berjanji akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.