Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, menambahkan bahwa ancaman langsung terhadap jurnalis masih sering terjadi di lapangan, terutama saat peliputan aksi unjuk rasa.
“Ini sering dialami wartawan ketika meliput, meskipun sudah menggunakan Id Card, malah menggunakan rompi masih ada wartawan yang menjadi korban intimidasi di lapangan. Untuk itu teman-teman jurnalis di lapangan juga agar lebih berhati-hati menjalankan tugas jurnalistiknya,” katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.
“Saya belum bisa memberi penjelasan terkait apa yang disampaikan dalam diskusi ini. Tapi saya sudah catat dan akan menindaklanjuti ke penyidik untuk mengonfirmasi perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kominfosantik Pemprov Sulteng Wahyu Agus Pratama menjelaskan adanya perubahan struktur humas pemerintah daerah yang kini berada di bawah Kominfosantik.
“Jadi sekarang ini peran Humas yang sebelum-sebelumnya terpisah dengan Kominfosantik saat ini sudah menjadi kewenangan dari Kominfosantik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan peran PPID di setiap OPD agar distribusi informasi publik, termasuk komunikasi dengan media, berjalan lebih optimal.
Sorotan terhadap intimidasi jurnalis Indonesia dalam forum ini menegaskan bahwa tantangan kebebasan pers 2026 tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga tekanan hukum dan praktik swasensor.
