PALU – Polemik antara PT Citra Palu Minerals (CPM) dan warga lingkar tambang Poboya memasuki babak baru.
Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu itu resmi mengirimkan surat kepada Dewan Adat Kelurahan Poboya sebagai respons atas tuntutan masyarakat.
Baca Juga : Demonstrasi Tambang Poboya Memanas, Akses Produksi Emas PT CPM Terganggu
Surat bernomor 062/CPM/LGL/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tersebut memuat undangan musyawarah terkait rencana kemitraan dan penyelesaian persoalan hukum yang selama ini membayangi aktivitas warga di sekitar tambang.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Kuningan, Jakarta Selatan.
Perwakilan penambang rakyat Poboya, Agus Walahi, mengatakan surat dari manajemen PT CPM merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga lingkar tambang Poboya yang sebelumnya disuarakan melalui aksi unjuk rasa.
“Sebelum masuk pada proses penciutan lahan hingga pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kami akan membahas skema Joint Operation (JO) atau kerja sama operasi,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Warga Poboya Desak Penciutan Lahan PT CPM, Keluarkan Ultimatum Satu Minggu
Menurutnya, skema kerja sama tersebut diharapkan menjadi solusi sementara sambil menunggu proses administratif penciutan wilayah konsesi perusahaan dan penerbitan WPR.
