Dalam pembahasan perjanjian, kata Agus, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satunya adalah permintaan agar perusahaan mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
“Di dalam perjanjian yang sedang dibicarakan, kami meminta pencabutan laporan ke ESDM, Satgas PKH, dan Gakkum. Termasuk laporan ke Kapolda dan Wakapolda Sulawesi Tengah,” katanya.
Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat mendorong penyelesaian perkara yang melibatkan warga lingkar tambang Poboya melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Skema ini dinilai dapat menjadi jalan tengah guna menghindari proses hukum berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Tokoh adat Poboya, Sofyar, membacakan langsung isi surat tersebut di hadapan ratusan warga yang kembali mendatangi area tambang.
Dalam surat itu, PT CPM mengundang Ketua Lembaga Adat Kelurahan Poboya untuk hadir dalam musyawarah terkait kemitraan peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
“Sehubungan dengan tindak lanjut kemitraan yang ditawarkan PT CPM bagi peningkatan masyarakat Poboya dan lingkar tambang,” ujar Sofyar saat membacakan kutipan surat tersebut.
