Sofyar berharap pertemuan di Jakarta tidak sekadar menjadi forum dialog formalitas, melainkan menghasilkan keputusan konkret yang memberi kepastian bagi warga lingkar tambang Poboya.
“Jangan lagi dibohongi dan dijanji-janji. Mungkin ini pertemuan terakhir, tapi kita harus tetap mengawal proses ini,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat lingkar tambang Poboya menggelar aksi dengan tiga tuntutan utama, yakni percepatan izin penciutan lahan, pencabutan Laporan Polisi (LP) nomor 289 terkait dugaan tambang ilegal, serta pembukaan ruang kerja bagi warga di wilayah tersebut.
Ratusan warga yang mengaku terdampak langsung kebijakan perusahaan menilai aktivitas pertambangan rakyat menjadi penopang ekonomi keluarga.
Mereka berharap ada skema kemitraan yang legal dan memberikan perlindungan hukum.
Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) sendiri merupakan bentuk kontrak kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk menggarap proyek tertentu dalam jangka waktu yang disepakati.
Dalam konteks ini, JO diproyeksikan sebagai jembatan transisi menuju legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat sekaligus memperkuat posisi ekonomi warga lingkar tambang Poboya.
Dengan adanya surat resmi dari manajemen perusahaan dan agenda pertemuan pada 18 Februari 2026, warga kini menanti realisasi komitmen tersebut.
