TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora Senilai Rp13,6 Miliar, Diduga Gunakan Material Tambang Galian C Ilegal

Hasil penambangan batu dan tanah yang termasuk tambang galian C ilegal, di desa Watumaeta, diketahui mengalir ke sejumlah proyek pembangunan pemerintah salah satunya Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora Senilai Rp13,6 Miliar

Baca Juga : BRONJONG INSTAN PROYEK MENTAWA

Pemerintah Sulteng melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Harusnya mengimbau agar kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak terutama yang berkaitan dengan material legal.

Jika hal itu terbukti bahwa PT Karyabaru Makmur mengambil material pertambangan galian C untuk kebutuhan proyek Pemerintah tidak mengantongi izin atau Ilegal, tidak harus dibayar.

Perusahaan yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai instruksi hukum yang berlaku, artinya kontraktornya dapat dipidana.

Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!

Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.