TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Siapa Memainkan Tender Proyek Rp29 Miliar ?

Ada yang berbeda pada proses tender di Sulawesi Tengah belakangan hari ini. Niatnya mungkin lebih selektif dalam memilih rekanan atau mungkin sekedar bagi-bagi proyek, tampaknya hanya beda-beda tipis !. Siapa Memainkan Tender Proyek Rp29 Miliar ?

Ketiganya merupakan hasil pengumuman yang di tetapkan oleh pihak Pokja BP2JK sesuai yang di tayangkan lelang secara elektronik.

Ditengah berjalanya tahapan itu, lantas kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-10) pada ruas jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana, mengembalikan dokumen hasil tender kepada Pokja BP2JK agar dilakukan evaluasi kembali.

“Acuan PPK meminta melakukan Proses evaluasi ulang, itu dikarenakan ada bagian dokumen yang diragukan keabsahan kebenarannya, mereka menemukan bukti surat pernyataan pengakuan dari salah satu tenaga ahli yang digunakan oleh perusahaan pemenang” kata Widyanto selaku KTU yang didampingi oleh ketua Pokja 32, Yety Wardani yang ditemui dikantornya.

Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap

Mengenai proses lelang itu, kata Widyanto, yang terjadi evaluasi ulang Pihak Pokja BP2JK Sulteng pada prinsipnya tetap melakukan hal itu, atas permintaan PPK yang bersangkutan dan diamini oleh Kasatker PJN wilayah III selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek ini.

“Kalau Pihak PPK menemukan dokumen yang diragukan, seharusnya tinggal memanggil kontraktor dan pemberi dukungan. Kalau benar tidak pernah memberi dukungan, maka PPK bisa menganulir dan pemenang cadangan kedua yang dipanggil berkontrak. Itulah sebabnya kami membuat alternatif calon pemenang 1 hingga 2. Apa yang sudah kami umumkan itu bisa kami pertanggung jawabkan” Ungkap Widyanto.

Hal serupa juga ditekankan oleh Kepala BP2JK Sulteng Ronny Andriandi, bahwa jika proses tender paket Preservasi Jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana yang dinyatakan gagal sudah melewati beberapa tahapan, seperti melakukan evaluasi ulang sampai 2 kali karena permintaan dari pihak PPK.

“Ranah kerja di kami sudah selesai dan clear semuanya. Tetapi ketika pihak PPK mengembalikan dokumen hasil lelang kepada kami dengan alasan adanya keraguan atas beberapa dokumen dari pemenang berbintang, maka tahapan itu kami lakukan” Ujarnya.

Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!