Menurut Ronny adanya surat pernyataan yang tidak benar atas apa yang sudah kami klarifikasi kebenarannya sampai dua kali, harusnya di tahap inilah, pihak KPA berhak mengundang para penyedia jasa yang menjadi pemenang berbintang dan pemenang cadangan 1 dan 2.
Pada Tahapan itu, lanjut Ronny, PPK langsung melihat, jika penyedia yang berbintang bisa membuktikan secara langsung atas klarifikasi pembenaran atas apa yang dibutuhkan, maka hal itu tidak jadi masalah.
Tetapi jika hal tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya, maka secara otomatis penyedia tersebut langsung gugur dan pemenang cadangan 1 dan cadangan 2 akan naik otomatis dengan sendirinya.
“Prinsip kerja kami, masing masing sudah memiliki koridor rambu yang ditentukan, kami bekerja dengan domain aturan yang ada, memaksimalkan kinerja di tahapan kami. Kiranya bisa dilihat dengan obyektif, kami sudah memberikan 2 pemenang cadangan, aturannya memang demikian, karena penetapan yang kami putuskan juga melalui tahapan SOP” jelasnya.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Indikasi praktek lancung pada tender proyek ini ditenggarai ada oknum yang mengendalikan. Dalil bahwa kekuasaan yang besar cenderung diselwengkan akan terlihat dalam waktu tertentu. Jika hal itu terjadi, maka sudah barang tentu praktek ini jelas akan merusak kepercayaan publik dan memperburuk wajah birokrasi.
Polemik tender proyek infrastruktur jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, semakin membuka mata publik, jika mengutak-atik proyek masih saja terjadi. Tidak tangung-tanggung nilai pagu pada proyek ini mencapai Rp29 Miliar.
Semua pihak diduga berkongsi memanipulasi dokumen lelang menjadi seolah dokumen asli. Meski dinilai janggal, namun anehnya tidak ada yang menyemprit saat proses tender diawal. Pertanyaanya kemudian, bagaimana mungkin perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh BP2JK, lalu dianulir oleh pihak KPA di Satker PJN wilayah III, akibat temuan keabsahaan dokumen tenaga ahli yang diragukan.
