Namun di balik gemerlap itu, mencuat dugaan bahwa sebagian kegiatan tidak mengikuti prosedur. Sumber anggaran yang digunakan pun dipertanyakan, terutama dari sisi transparansi dan akuntabilitas.
Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 sejak 26 Mei lalu.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pemeriksaan delapan saksi dugaan korupsi HUT Sulteng yang diyakini akan membuka banyak simpul persoalan di balik pesta rakyat tersebut.
Meski belum masuk tahap penyidikan, kasus ini membuka ruang kritik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Publik kini menanti sikap tegas Kejati, apakah Semarak Sulteng benar-benar nambaso (semarak), atau justru menjadi simbol pemborosan yang menguap di balik spanduk pesta.
