Diberitakan sebelumnya meski sudah bisa digunakan, jembatan V atau yang dikenal dengan jembatan Lalove masih menyisahkan permasalahan. Khususnya pada saat pembebasan lahan warga untuk pelebaran jalan Anoa II, sebagai akses jalur jembatan tersebut terindikasi dugaan korupsi.
Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Alfred N Pasande SH, mengatakan kalau pihaknya pada bagian seksi pidana khusus Kejari Palu, telah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembebasan lahan jalan Anoa II untuk pembangunan jembatan Palu V.
Alfred menambahkan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya lebih pada pembebasan lahan yang proses perhitungannya dilakukan oleh tim appraisal, kemudian selanjutnya pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu melalui instansi terkait.
Sejauh ini pihak (Kejari) telah melakukan pemanggilan kepada 10 orang yang berkaitan langsung dengan proses pembebasan lahan tersebut, salah satunya warga yang memiliki rumah yang juga dibebaskan.
