Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Sulawesi Tengah akhirnya menaikkan status kasus proyek jembatan V atau biasa dikenal dengan Jembatan Lalove dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Saat ini sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Kejari Palu, Sucipto melalui Kepala Seksi Intel, Greafik kepada jurnalis media ini di kantornya, Selasa kemarin.
Greafik mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan telaahan terkait adanya perbuatan melawan hukum kaitannya dengan dua hal yakni terkait proses appraisal dan pelaksanaan pembayaran.
Terhadap dua dugaan itu, Kejari Palu melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak auditor negara dalam rangka menyimpulkan, apakah dapat dikategorikan merugikan keuangan negara.
Sejauh ini penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sebanyak sekira 10 orang saksi.
Meski sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, namun penyidik Kejari Palu menyatakan belum menetapkan satupun tersangkanya.
“Masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya meski sudah bisa digunakan, jembatan V atau yang dikenal dengan jembatan Lalove masih menyisahkan permasalahan. Khususnya pada saat pembebasan lahan warga untuk pelebaran jalan Anoa II, sebagai akses jalur jembatan tersebut terindikasi dugaan korupsi.
Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Alfred N Pasande SH, mengatakan kalau pihaknya pada bagian seksi pidana khusus Kejari Palu, telah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembebasan lahan jalan Anoa II untuk pembangunan jembatan Palu V.
Alfred menambahkan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya lebih pada pembebasan lahan yang proses perhitungannya dilakukan oleh tim appraisal, kemudian selanjutnya pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu melalui instansi terkait.
Sejauh ini pihak (Kejari) telah melakukan pemanggilan kepada 10 orang yang berkaitan langsung dengan proses pembebasan lahan tersebut, salah satunya warga yang memiliki rumah yang juga dibebaskan.
Kesepuluh orang tersebut juga telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya adalah dari pihak Instansi Pemerintah Kota Palu.