Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Sulawesi Tengah akhirnya menaikkan status kasus proyek jembatan V atau biasa dikenal dengan Jembatan Lalove dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Saat ini sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Kejari Palu, Sucipto melalui Kepala Seksi Intel, Greafik kepada jurnalis media ini di kantornya, Selasa kemarin.
Greafik mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan telaahan terkait adanya perbuatan melawan hukum kaitannya dengan dua hal yakni terkait proses appraisal dan pelaksanaan pembayaran.

