Selain dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Poso tahun 2013, serta kasus dugaan Tipikor terkait penerbitan SKPT di atas tanah milik Universitas Tadulako (Untad), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, tengah juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Tahun 2017 sebesar Rp968 Juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Drs M Rum SH MH, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Edward Malau SH MH, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana BOS Kabupaten Morut tahun 2017, prosesnya nyaris berjalan bersamaan dengan pemeriksaan beberapa perkara lainnya yang sedang ditangani Kejati Sulteng.
Apalagi penanganan perkara dugaan korupsi yang terjadi di daerah kepemimpinan Bupati Aptripel Tumimomor itu, juga telah masuk di tahap penyidikan.
“Namun masih di penyidikan umum (dik umum), itu sejak tanggal 22 Mei 2019 lalu, setelah selesai pemeriksaan ditahap penyelidikan. Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidik sudah dapat merampungkan pemeriksaan di tahap dik umum ini, dan masuk pada tahap penyidikan khusus (Dik Khusus). Jika masuk dik khusus, kita akan kembali mengekspos hasilnya termasuk siapa saja tersangkanya,” ungkap Aspidsus Kejati Sulteng kepada trilogi.co.id di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019).
Dijelaskan Edward Malau, perkara ini berawal tahun 2017 silam. Di tahun itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp 17.8 miliar. Jumlah itu, diperuntukan untuk 149 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), dan 44 sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dana BOS itu disalurkan Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Kas Daerah Provinsi Sulteng dan langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima bantuan di Bank Pembangunan Sulteng. Penyaluran bantuan itu dilakukan melalui empat tahapan tri wulan.
“Sementara untuk pelaporan pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOS tersebut dikelola langsung oleh tim BOS sekolah. Tim Bos sekolah ini, terdiri dari kepala sekolah dan bendahara sekolah,” jelas Edward.
Dikatakannya, setiap pelaporan pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban bantuan itu, harus mengacu pada beberapa ketentuan yakni, Permendikbud No. 26 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud No. 8 tahun 2007 tentang petunjuk BOS, serta surat edaran Mendagri No. 910/106/SJ/2017, tanggal 11 Januari 2017 tentang petunjuk teknis (juknis) penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan Negeri oleh Kabupaten/Kota.
“Namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Morowali Utara TA 2017, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, TA 2017 terdapat dugaan temuan-temuan dalam pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2017,” kata Edward lagi.
Sambungnya, berdasarkan rekomendasi hasil auditor dan LHP BPK RI tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan. Ternyata terhadap penggunaan dana BOS maupun pertanggungjawaban yang diajukan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni, petunjuk BOS dan petunjuk teknis (juknis) penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan Negeri oleh Kabupaten/Kota.
“Karena tidak sesuai, akhirnya berindikasi pada terjadinya dugaan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor, dugaan kerugian negara yang timbul itu, sebesar Rp 968 juta lebih. Ini temuan terhadap 32 sekolah,” terang Edward.
Mantan Kajari Samosir, Sumatera Utara itu menjelaskan, di tahap penyidikan umum ini, penyidik kembali memanggil saksi-saksi untuk kembali diperiksa. Sudah tiga saksi selesai diperiksa, dari sekian yang direncanakan dipanggil untuk diambil keterangannya. Pemeriksaan saksi-saksi ini lebih mendalam untuk selanjutnya dinaikan ketahap penyidikan khusus (dik khusus).
“Daftar list kami itu, jumlah saksi yang akan diperiksa ada 10 orang. Tiga di antaranya sudah, sisanya rencananya setelah lebaran. Dari 10 saksi itu tidak menutup kemungkinan di antaranya adalah calon tersangka. Namun itu akan kita sampaikan selanjutnya setelah pemeriksaan perkara ini di tahap penyidikan khusus,” tandas Aspidsus.
Karena dugaan tindak pidana korupsi ini menyangkut dana BOS, mereka yang harus dimintai keterangan sebagai saksi terdiri dari kepala sekolah beserta bendahara sekolah, termasuk yang lebih menuai sasaran pemeriksaan tim penyidik, adalah beberapa dari pihak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Morut.
Very interesting points you have mentioned, thank you for putting
up.Blog monetyze
Congest Heart Fail 2002; 8 251 6 buy priligy 60 So fasting, I mean, as part of my reducing calorie intake strategy, I recommend overnight fasting to everybody for at least 13 hours