“Di Jakarta, hanya sekitar 50 persen pemilih yang datang ke TPS. Di Sulawesi Selatan sekitar 60 persen, sementara di Sulawesi Tengah, partisipasinya sudah cukup baik, mencapai sekitar 70 persen,” kata Azikin.
Ia menambahkan, meskipun tingkat partisipasi bisa lebih tinggi, faktor-faktor luar sistem yang telah ditetapkan KPU, seperti kejenuhan politik atau faktor pribadi lainnya, turut mempengaruhi keputusan seseorang untuk memilih.
Di sisi lain, Azikin menekankan bahwa meskipun partisipasi pemilih tidak optimal, faktor utama penentu hasil Pilkada tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada gugatan dari pasangan calon.
“Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK. Itu merupakan hak konstitusional mereka,” tuturnya.
Meskipun isu partisipasi pemilih terus menjadi perhatian, sejumlah pihak menilai bahwa proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan meski tidak semua pemilih terlibat aktif.
Ini menunjukkan pentingnya peran KPU, partai politik, dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat dalam setiap pemilihan.
