Partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tercatat meningkat menjadi 72,6 persen, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang mencapai 70,9 persen dan Pilkada 2015 dengan 67 persen.
Meskipun terjadi peningkatan, masih ada anggapan bahwa partisipasi masyarakat tetap rendah dan berpotensi memengaruhi legitimasi hasil perolehan suara.
Pernyataan ini mencuat menjelang berakhirnya proses Pilkada serentak 2024, yang melibatkan berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa pihak mempertanyakan apakah rendahnya tingkat partisipasi pemilih dapat berdampak pada pembatalan hasil Pemilukada.
Namun, para ahli menilai bahwa partisipasi pemilih yang tidak mencapai 100 persen tidak mempengaruhi sahnya pemilu.
Menurut Dr. Naharuddin, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 tidak akan membatalkan hasil pemilukada.
