Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, memberlakukan jam malam, menyusul terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di daerah itu.
Pemberlakuan jam malam itu tertuang dalam Surat Nomor: 441/880-2/GT-KD/IX/2020 tanggal 16 September 2020.
Jam malam mulai berlaku Jumat 18 September 2020, mulai pukul 21.00 Wita sampai 04.30 Wita.

